Jumat, 18 November 2016

.: Produk dan Jasa UGT Sidogiri :.

PRODUK PEMBIAYAAN
UGT GES (Gadai Emas Syariah)
Adalah  Fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah Akad Rahn Bil Ujrah
Keuntungan dan manfaat
  1. Proses cepat dan mudah
  2. Pembiayaan langsung cair tanpa survey
  3. Ujrah lebih murah dan kompetitif
  4. Perhitungan Ujrah sistem harian
  5. Transaksi sesuai syariah
Ketentuan ;
  1. Jangka waktu maksimal 4 bulan dan bisa diperpanjang maksimal 2 kali
  2. Pembayaran Ujrah bisa dilakukan sesuai kesepakatan maksimal setiap bulan
  3. Maksimal pinjaman gadai syariah 5 rekening aktif
Persyaratan Khusus :
  1. Agunan berupa emas.

UGT MUB (Modal Usaha Barokah)
Adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah,adil dan maslahah
  2. Anggota bisa sharing risiko dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.
  3. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan ;
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha komersial mikro dan kecil
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau badan usaha
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
  4. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta
 Persyaratan Khusus :
  1. Anggota harus membuat laporan penggunaan dana setiap 1 (satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi hasil).
  2. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
  3. Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha 3 bulan terakhir.
  4. Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
    • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
    • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
    • Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
    • Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)

 UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
  1. Modal usaha (Murabahah)
  2. Biaya sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
  3. Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
  4. Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
  5. Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
  6. Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)
 Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat
  2. Anggota tidak perlu menyerahkan agunan yang diletakkan di BMT
 Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha dan Konsumtif
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun
  4. Harus aktif menabung minimal setiap kali angsuran
  5. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 1.000.000
Persyaratan Khusus
Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.

UGT KBB (Kendaraan Bermotor Barokah)
Adalah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota dalam memiliki kendaraan bermotor dengan mudah dan barokah
  2. Bisa memilih kendaraan sesuai keinginan
  3. Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiyaan KBB
  4. Kendaraan di cover asuransi Syariah (Kehilangan dan Kerusakan diatas 75%)
  5. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan ;
  1. Jenis pembiayaan adalah pembelian kendaraan berupa Mobil atau motor Baru maupun bekas.
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun (baru) sedangkan kendaraan bekas maksimal 3 tahun
  4. Umur kendaraan maksimal 10 tahun untuk mobil dan 5 tahun untuk motor pada saat jatuh tempo fasilitas KBB
  5. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  6. Usia pemohon pada saat pengajuan KBB minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas KBB.
  7. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 100 juta untuk kendaraan bekas dan Rp 200 juta untuk kendaraan baru
  8. Uang muka minimal 25%
 Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  3. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  4. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB,STNK, nama pemilik sebelumnya dan harga kendaraan (untuk kendaraan bekas)

UGT PBE (Pembelian Barang Elektronik)
Adalah fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian barang elektronik.
Jenis barang elektonik yang bisa diajukan adalah:
  1. Barang elektronik yang dijual secara legal (Baru atau bekas)
  2. Bergaransi (Pabrik atau Toko)
  3. Barangnya marketable seperti Laptop, Komputer, TV, Audio, Kulkas, dan lain-lain
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamliik.         
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Membantu anggota dalam memiliki barang elektronik dengan mudah dan barokah
  2. Bisa memilih barang elektronik sesuai keinginan
  3. Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiayaan
  4. Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan Umum:
  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  2. Jangka waktu maksimal sesuai jangka waktu garansi
  3. Jaminan bisa berupa barang yang diajukan atau jaminan berharga yang lain spt BPKB dan sertifikat tanah.
  4. DP atau uang muka 25% dari ketentuan harga
  5. Usia pemohon pada saat pengajuan minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo.
  6. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta
  7. Pengajuan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dikoordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Persyaratan:
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  3. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  4. Keterangan mengenai barang elektronik yang akan dibeli meliputi jenis, merk dan spesifikasi yang penting.

UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji)
UGT PKH adalah fasilitas pembiayaan konsumtif bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
Akad Pembiayaan :
Akad yang digunakan adalah akad Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh
Penggunaan :
  1. Take Over talangan haji dari bank syariah (Kafalah bil Ujroh)
  2. Talangan porsi ke BMT UGT (Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh)
Keuntungan dan Manfaat:
  1. Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah.
  2. Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Layanan BMT UGT
  3. Dapat dipenuhinya kebutuhan dana untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji.
  4. Solusi terbaik serta lebih berkah untuk mewujudkan langkah ke Baitullah karena pembiayaan sesuai syariah.
  5. Pembiayaan tanpa agunan.
  6. Jangka waktu sampai 5 (lima) tahun.
  7. Proses pendaftaran ke kantor KEMENAG didampingi oleh petugas BMT UGT.
Ketentuan :
  1. Biaya legalisasi surat kuasa pembatalan porsi di Notaris sebesar Rp 100.000,-(tergantung masing2 notaris setempat)
  2. Maksimal dana Kafalah sebesar 90% dari biaya setoran awal BPIH untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
Sistem Angsuran ;
  1. Secara tetap (pokok +  ujrah kafalah) setiap bulan.
  2. Angsuran pokok kafalah secara musiman (panenan) dan Ujrah Kafalah dibayar diawal.
 Persyaratan Khusus:
  1. Telah memiliki rekening Tabungan Haji al-Haromain.
  2. Melampirkan surat kuasa pembatalan porsi haji dan surat kuasa debet rekening tabungan haji di Bank Syariah atas nama CJH

 UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada  anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).
Penggunaan:
  1. Biaya sekolah/pendidikan, Biaya rumah sakit (Rahn Tasjili atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  2. Biaya sewa tempat usaha (Akad Ijarah Paralel)
  3. Biaya resepsi pernikahan atau lainya (Multi Akad Murabahah & Ijarah parallel atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  4. Melunasi tagihan Hutang (Rahn Tasjili, Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
Manfaat:
  1. Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana konsumtif dengan mudah dan cepat
  2. Akad sesuai syariah dijamin halal
Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan Konsumtif
  2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
  3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun
  4. Plafon pembiayaan mulai diatas Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
 Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  2. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  3. Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB)

 UGT MGB (Multi Griya Barokah)
UGT MGB adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, atau membangun rumah atau renovasi rumah.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah, Bai' Maushuf Fiddhimmah atau Istishna') atau Multi Akad (Murabahah dan Ijaroh Paralel)
Penggunaan ; 
  1. Pembelian rumah jadi, baru atau bekas (Akad Murabahah)
  2. Pembangunan rumah (Akad Istishna' atau Bai' Maushuf Fiddhimmah
  3. Beli tanah kavling dan bangun rumah (Murabahah dan Istishna'/Bai Maushuf Fiddhimmah)
  4. Beli tanah kavling (Murabahah)
  5. Renovasi rumah (Multi akad Murabahah dan Ijarah paralel)
Manfaat:
  1. Membiayai kebutuhan anggota dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, membeli rumah jadi atau membangun sendiri.
  2. Membantu anggota yang ingin merenovasi rumah.
  3. Anggota dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
  4. Proses permohonan yang mudah dan cepat
  5. Ketentuan ;
  6. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta
  7. Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun
  8. Fasilitas angsuran autodebet dari Tabungan Umum Syariah.
  9. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  10. DP atau uang muka 15%.
  11. Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Persyaratan Khusus :
  1. Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja.
  2. Fotokopi Tabungan 3 bulan terakhir.
  3. Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta.
  4. Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  5. Fotokopi SHM/SHGB.
  6. Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.

UGT MPB (Modal Pertanian Barokah)
UGT MPB adalah fasilitas pembiayaan untuk modal usaha pertanian.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau multi akad (Murabahah dan Ijarah parallel atau Bai' al Wafa dan Ijarah)
Penggunaan ;
  1. Pembelian bibit, pupuk dan atu obat-obatan (Akad Murabahah)
  2. Seluruh biaya pertanian yaitu biaya sewa tenaga kerja atau mesin dan pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan (Multi akad Murabahah dan Ijarah Paralel atau bai' al Wafa)
  3. Manfaat:
  4. Membantu menanggulangi kesulitan anggota yaitu kebutuhan dana untuk modal pertanian
  5. Anggota bisa mendapatkan kepastian atas penjualan hasil taninya.
  6. Membantu mengembangkan usaha sektor pertanian
Ketentuan :
  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal Usaha pertanian.
  2. Merupakan pertanian produktif
  3. Memiliki pengalaman dan kecakapan
  4. Jangka waktu pembiayaan 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
  5. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta
Persyaratan Khusus :
  1. Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  2. Fotokopi dan asli Sertifikat sawah atau lahan atau BPKB.
Definisi Akad
  1. Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara BMT dan anggota dimana BMT (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan anggota menjadi pengelola (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  2. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan antara BMT dan anggota sebagai pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  3. Akad Murabahah adalah akad jual beli antara BMT dan anggota, dimana BMT membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota dan menjualnya kepada anggota sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
  4. Bai` al Wafa` adalah Suatu akad di mana anggota yang membutuhkan uang menjual barang miliknya dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat membeli kembali barang itu. BMT mendapatkan keuntungan dari pendapatan sewa yaitu menyewakan barang tersebut kepada anggota dengan menggunakan akad Ijarah.
  5. Akad Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu dimana BMT sebagai pemesan/mustashni' dan anggota sebagai pembuat/shani'.
  6. Bai' Maushuf Fiddhimmah adalah akad jual beli barang yang masih dalam tanggungan dengan kriteria yang ditentukan.
  7. Akad Rahn adalah menjadikan materi (barang) sebagai jaminan (agunan) utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila anggota yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya dan BMT sebagai Murtahin boleh meminta Ujrah/Biaya penitipan Agunan.
  8. Rahn Tasjili adalah akad pemberian pinjaman dari BMT untuk anggota yang disertai dengan penyerahan agunan tetapi agunan tersebut tetap berada dalam pemanfaatan anggota dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada BMT.
  9. Ijarah Paralel adalah akad sewa menyewa antara anggota sebagai musta'jir/penyewa dengan  BMT sebagai mu'jir/yang menyewakan atas ma'jur (objek sewa) dimana objek sewa itu milik pihak ketiga, untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakannya.
  10. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah Akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan Anggota sebagai penyewa.
  11. Kafalah adalah akad dimana BMT sebagai Kafil memberikan jaminan/menanggung hutang/kewajiban  anggota sebagai Makful 'anhu kepada pihak ketiga (Makful-lah) dengan dikenakan biaya penjaminan (upah/Ujroh).
  12. Wakalah adalah akad dimana anggota sebagai muwakkil, mewakilkan suatu pekerjaan kepada BMT sebagai wakil, dan BMT mendapatkan upah/ujroh.
Persyaratan Umum Pembiayaan ;
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi KTP suami/istri/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)

Nb:
Semua Pembiayaan di Koperasi BMT UGT Sidogiri dicover Asuransi jiwa sampai Rp. 150 juta (sesuai ketentuan yang berlaku) dengan tabarru' Asuransi GRATIS.

Ketentuan Cover Asuransi:
Umur 18 - 55 tahun = 150 jt.
Umur 56 - 60 tahun = 20 jt.
Umur 61 - 65 tahun = 5 jt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAT CABANG BALIKPAPAN

Persaingan Lembaga Keuangan Makin Ketat Koperasi BMT UGT Sidogiri Butuh Tambahan Modal Rp 60 Miliar ...